Selasa, 27 Desember 2011

RUU ANTI MINUMAN KERAS

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA TUNGGAL




MAJELIS UKHUWWAH ISLAMIYYAH MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA,  DAN PAGUYUBAN PENYELAMAT PANCASILA




Menimbang :  a.          Bahwa negara Republik Indonesia  merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,bahwa untuk mewujudkan keberhasilan dan kesuksesan tatanan masyarakat Indonesia beserta generasi mudanya untuk menjadi pribadi yang yang berkeadilan dan berkesadaran penuh serta sejahtera dalam kehidupan beragama, dan berbangsa   maka perlu adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi , moral, etika, akhlak yang mulia, berkeadilan dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada ALLAH YANG MAHA ESA

b.        Bahwa meningkatnya peredaran dan penggunaan minuman keras dalam masyarakat dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai  dan norma akhlak, peradaban yang baik dan benar.

c.      Bahwa Peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mendefinisikan pelanggaran tentang penyalahgunaan minuman keras ini sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera dan makmur.

Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, da huruf c, diatas, perlu dibentuk Undang undang anti minuman keras di negara republik Indonesia ini.


2.         Mengingat :    Larangan ALLAH YANG MAHA ESA terhadap praktek produksi dan konsumsi minuman keras







 MAJELIS UKHUWWAH ISLAMIYYAH MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA, DAN PAGUYUBAN PENYELAMAT PANCASILA



Mengusulkan : RANCANGAN UNDANG_UNDANG ANTI MINUMAN KERAS REPUBLIK INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan  ini yang dimaksud dengan :
Kelompok minuman keras adalah zat yang bersifat primer atau pengganti yang substansinya terdapat dalam minuman atau cairan yang ditempatkan dalam wadah apapun dengan merk atau tanpa merk apapun.yang digunakan untuk menghilangkan kesadaran, atau menuju alam bawah sadar atau yang mempunyai efek memabukkan.
Penyebarannya adalah upaya mengedar luaskan kepada masyarakat luas minuman memabukkan tersebut, baik secara disengaja ataupun tidak.Baik dengan menggunakan iklan resmi ataupun tidak. , baik dalam bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik, media mediakomunikasi lainnya , dan mengedarkan komunikasi lainnya, yang mengandung dukungan terhadap pengedaran minuman keras dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontokan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan.
 Iklan komersial adalah isi media yang mempromosikan sesuatu barang atau jasa dengan tujuan akhir mencari keuntungan finansial.
Perdagangannya adalah upaya mengambil keuntungan baik secara sedikit ataupun banyak yang dihasilkan dari peredaran, penjualan, atau penyediaan tempat sarana mengkonsumsi minuman keras tersebut.
Memproduksi atau membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi  minuman keras dalam bentuk atau merk apapun yang disimpan dalam wadah berbentuk apapun.
 menggunakan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengkonsumsi materi   minuman keras yang bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku.
Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau distributor sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
pemerintah   adalah   pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pejabat yang berkompeten



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pelarangan terhadap produksi, penggunaan dan penyebarluasan minuman keras tersebut berasaskan keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH YANG MAHA ESA dengan memperhatikan nilai-nilai   moral yang dianut oleh masyarakat, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum.


Pasal 3

Pelarangan terhadap  produksi, penggunaan dan penyebarluasan minuman keras   tersebut bertujuan memberikan perlindungan, pembinaan, dan pendidikan moral dan akhlak masyarakat dengan kesadaran menjunjung tinggi harkat dan martabat  manusia dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa  kepada ALLAH YANG MAHA ESA

PELARANGAN MINUMAN KERAS

Pasal 4
Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan minuman keras dalam setiap kegiatan peri kehidupannya. Hal ini dikecualikan terhadap beberapa pihak sesuai dengan pertimbangan banyak atau sedikitnya manfaat, atau besar maupun kecilnya kerusakan yang dapat ditimbulkan.Setelah melalui beberapa penyelidikan, dan pembahasan yang detail dan bijaksana.

Pasal 5

Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan mengunakan jasa dari minuman keras



BAB IV
PENGECUALIAN PENGGUNAAN & PERIZINAN ATAU PERDAGANGAN MINUMAN KERAS

Pasal 6

Pembuatan, Penyebarluasan, perdagangan dan penggunaan minuman keras sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Pembuatan, penyebarluasan, perdagangan dan penggunaan materi tentang minuman keras sebagaimana dimaksud hanya terbatas pada lembaga riset atau lembaga pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan pengetahuan. Dan mengenai hal inipun harus ditempuh atau direkomendasikan oleh berbagai pihak secara ketat, demi terbitnya perizinan yang tidak akan menimbulkan penyelewengan dikemudian hari

BAB V
PERIZINAN

Pasal 7

Pemerintah memberikan izin kepada setiap orang untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang berupa minuman keras dan sejenisnya, dalam media cetak atau media elektronik untuk keperluan yang bersifat khusus setelah melalui beberapa pertimbangan yang disepakati oleh beberapa pihak secara ketat. Dalam hal ini setelah mendapat persetujuan BAMIRAS.


BAB VI
BADAN ANTI MINUMAN KERAS

Bagian Pertama
Nama, kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Pasal 8
Untuk pencegahan dan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras dalam masyarakat dibentuk Badan Anti MIRAS Nasional yang selanjutnya disingkat BAMIRAS
BAMIRAS sebagaimana dimaksud adalah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.

Pasal 9

BAMIRAS Berkedudukan di Jakarta. Apabila diperlukan BAMIRAS  dapat membentuk perwakilan di tingkat propinsi, kotamadya, kecamatan dan kelurahan untuk membantu pelaksanaan tugasnya; Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan BAMIRAS.

Pasal 10

BAMIRAS mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta mewakili kepentingan masyarakat dalam upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras



Pasal 11

Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BAMIRAS
mempunyai  tugas :

a.         memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dalam pembuatan kebijakan penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
b.         melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
c.         memantau dan melakukan penilaian terhadap perkembangan minuman keras dalam masyarakat;
d.         melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
e.         mendorong berkembangnya lembaga swadaya masyarakat yang berfungsi membantu upaya penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras
f.          menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah minuman keras dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut;
g.         menjadi saksi ahli dalam proses pemeriksaan di persidangan;
h.         melakukan supervisi terhadap proses penyidikan proses minuman keras


Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 12

Anggota BAMIRAS dipilih oleh para Alim Ulama, cerdik cendikia, aparat pemerintahan Republik Indonesia, melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas usul masyarakat. Anggota BAMIRAS secara administrasi ditetapkan oleh alim Ulama sebagai tokoh moral dan Presiden, serta cerdik cendikia.

Pasal 13

BAMIRAS terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, serta sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota yang mewakili unsur-unsur dalam masyarakat.
Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAMIRAS adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua dan Wakil Ketua BAMIRAS dipilih dari dan oleh Anggota.



Pasal 14

Sebelum memangku jabatannya, Anggota BAMIRAS mengucapkan sumpah/janji di hadapan seluruh rakyat yang hadir sebagai saksi.
Lafal sumpah sebagaimana dimaksud  berbunyi sebagai berikut :

“Saya bersumpah/berjanji atas Nama ALLAH, dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau  menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga,”
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Kebenaran dan akan mempertahankan serta mengamalkan Kebeneran tersebut dengan jiwa Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala Undang-Undang yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia yang tida bertentangan dengan nilai-nilai yang Keyakinan yang Baik dan Benar,”
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya.”

Pasal 15

Anggota BAMIRAS terdiri atas unsur
a.         perwakilan badan keagamaan;
b.         pakar komunikasi;
c.         pakar teknologi , informasi dan komunikasi;
d.         pakar seni dan budaya;
e.         pakar hukum pidana; dan
f.          pakar sosiologi.





Pasal 16

Persyaratan keanggotaan BAMIRAS adalah:
a.         warga negara Indonesia;
b.         sehat jasmani dan rohani;
c.         berkelakuan baik;
d.         memiliki pengetahuan tentang minuman keras dan
e.         berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.


Pasal 17

Keanggotaan BAMIRAS berhenti atau diberhentikan karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
sakit secara terus menerus;
melanggar sumpah/janji;
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan benar sesuai dengan nilai keadilan, karena melakukan tindak pidana, perdata atau pelanggaran dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara.


Pasal 18

(1)        BAMIRAS dalam melakukan tugas dan fungsinya dibantu oleh Sekretariat.
(2)        Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh BAMIRAS
(3)        Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan BAMIRAS

Pasal 19

Struktur organisasi dan tata kerja BAMIRAS diatur dengan keputusan BAMIRAS.

Pasal 20

Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas BAMIRAS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 21

BAMIRAS berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada DPR  dan Presiden setiap tahun.

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 22

Setiap warga negara Indonesia berhak untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan minuman keras berupa :


a.         menyampaikan keberatan kepada BAMIRAS terhadap pengedaran barang dan atau penyediaan jasa minuman keras;
b.            melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap seseorang, sekelompok orang, dan/ atau badan yang diduga melakukan pengedaran minuman keras
c.         Gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada masalah minuman keras

Setiap warga negara Indonesia  berkewajiban untuk :
d.         melakukan pembinaan moral, mental spritual, dan akhlak masyarakat dalam rangka membentuk masyarakat yang berkepribadian luhur, beriman, dan bertaqwa kepada ALLAH YANG MAHA ESA
e.         membantu penyelenggaraan kegiatan advokasi dan edukasi dalam penanggulangan masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras tersebut

Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila melihat dan atau mengetahui adanya penerbitan dan atau pengedaran minuman keras.


BAB VIII
PERAN PEMERINTAH

Pasal 23

Pemerintah dapat melakukan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral dengan negara lain dalam membatasi penyebarluasan minuman keras sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara.
Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada penggugat dan atau pelapor.

BAB IX
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 24

Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di muka persidangan terhadap tindak pidana pelangaran minuman keras ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






BAB X
KETENTUAN SANKSI

Bagian Pertama
Sanksi Administratif

Pasal 25

Setiap orang atau badan usaha apapun yang dengan sengaja melanggar ketentuan  perdagangan dan penyebar luasan minuman keras, diancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha atas perusahaannya walau masih ada jenis usaha selain minuman keras yang sedang diusahakannya.
Setiap orang yang telah dicabut ijin usahanya sebagaimana dimaksud tidak dapat mengajukan kembali ijin usaha sejenis.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana

Pasal 26

(1). Larangan bagi setiap orang, untuk membuat campuran minuman yang dapat berakibat pada efek memabukkan baik setelah dikonsumsi sedikit taupun banyaknya,dengan merk apapun. atau yanpa merk, Baik yang diusahakan oleh perusahaan dengan skala besar home industri atau tradisionil sekalipun.   dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 10(sepuluh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 5000.000.000 ,-(lima  milyar rupiah) 

(2). Larangan bagi setiap orang, untuk memperdagangkan semua bentuk minuman keras yang berakibat pada efek yang memabukkan setelah dikonsumsi baik sedikit atau banyaknya  dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 4(empat) tahun atau paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.1000.000.000,- satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3000.000.000(tiga milyar rupiah)

(3). Larangan bagi setiap orang, untuk menjadi penyalur dan membawa minuman keras tersebut dengan menggunakan sarana transportasi apapun baik dalam jumlah besar maupun  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 bulan,atau paling lama 3 (tiga) tahun atau  Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4). Larangan bagi setiap orang, untuk meminum minuman keras tersebut hingga berakibat pada efek yang memabukkan atau belum sampai mabuk , dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 2 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) sampai  Rp 150.000.000(seratus lima puluh juta rupiah) .

(5). Larangan bagi setiap orang, dengan sengaja menanam tanaman yang daripada  hasil dari buah, bunga ,batang,akar,sari-sarinya, atau keseluruhan dari bagian pohon tersebut  sengaja diketahui atau tidak diketahui dapat menjadi bahan dasar pembuatan minuman yang memabukkan.  dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 3(tiga) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)


(6). Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat, baik berupa tempat hiburan, rumah tinggal, atau lokasi umum sebagai ajang untuk meminum minuman keras tersebut.  dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)

(7). Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan minum minuman keras  , atau acara pesta minuman keras, dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 1 (lima) tahun dan atau Pidana Denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 



(8). Larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja berusaha mengiklankan minuman keras tersebut baik secara lisan, gambar dan tulisan, elektronik, atau yang sejenisnya. dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) 

(9).Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya seni yang mengajak kepada kegiatan meminum minuman keras  dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 20 (duapuluh) bulan dan atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

(10).Larangan bagi setiap orang, untuk membeli minuman keras tersebut baik dalam  jumlah kecil maupun besar   dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 6(enam) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)

(11). Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Dana bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan minum minuman keras  dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan meminum minuman   dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)

(12). Larangan bagi siapa saja yang dengan sengaja mendiamkan pelanggaran tentang minuman keras ini, dan tidak berusaha melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Terkecuali daripadanya kepada orang yang berada dibawah ancaman dari sindikat minuman keras,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau paling singkat 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 27

(13). Setiap orang yang tidak memiliki ijin untuk mengimpor dan menyebarluaskan barang minuman keras  dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sedikitnya Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Pasal 28

(14). Setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi dan/atau mempersulit penyidikan, penuntutan , atau pemeriksaan di muka persidangan perkara tindak pidana penyalah gunaan minuman keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)


(15)  Setiap pembuatan minuman keras yang berakibat pada kematian sipemakai minuman tersebut setelah mengkonsumsinya, dikenakan sangsi hukuman sekurang-kurangnya seumur hidup atau sebanyak-banyaknya hukuman mati


BAB XI
PEMUSNAHAN

Pasal 30

(1) Pemusnahan barang minuman keras  dilakukan terhadap:
a.         hasil penyitaan dan perampasan barang yang tidak berijin
b.         putusan pengadilan

(2) Pemusnahan barang berupa minuman keras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penuntut umum bekerja sama dengan BAMIRAS, Pemusnahan barang minuman keras  dilakukan dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
c.         nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
d.         nama dan jenis barang yang dimusnakan;
e.         hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;
f.          keterangan mengenai pemilik atau yang mengusai barang yang dimusnakan; dan
g.         tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan penyalahgunaan minuman keras dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 32

BAMIRAS dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 33

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkanya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.




PENJELASAN

RANCANGAN UNDANG_UNDANG ANTI MINUMAN KERAS REPUBLIK INDONESIA

NOMOR…………….. TAHUN 2009

UMUM

Negara Indonesia adalah negara yang menganut faham Pancasila. Keyakinan dan kepercayaan ini secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea III dan IV Sebagai penganut faham hidup berkeilahian, bangsa indonesia menyakini dan mempercayai bahwa ALLAH melarang sikap dan tindakan-tindakan yang dapat menghilangkan kesadaran, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.Tindakan-tindakan semacam itu juga dianggap menunjukan sikap menentang kekuasaan ALLAH.
Sebagai penganut keyakinan dan kepercayaan kepada ALLAH YANG MAHA ESA, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melindungi dan memiliki kewajiban berperan serta mencegah terjadinya kerusakan tatanan dan disintegrasi yang disebabkan oleh sikap dan tindakan-tindakan a-sosial, a-susila, dan a-moral yang dilakukan oleh individu atau sekelompok individu yang menyebarluaskan gagasan-gagasan tentang pembolehan minuman keras didepan umum, atau dilingkungan publik. Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras oleh individu atau sekelompok individu yang tidak menghormati hak masyarakat umum yang lebih luas untuk melindungi diri dari dampak minuman keras. Oleh karenanya agar pemenuhan hak individu dan sekelompok individu tidak melanggar pemenuhan hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib dan aman, maka pembuatan, peyebarluasan, dan penggunaan minuman keras harus diatur dengan undang-undang.

Pengaturan dalam perundang-undangan ini  ini pada dasarnya melarang semua bentuk aktivitas pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras sebagaimana diajarkan dalam agama manapun.   Untuk tujuan itu maka upaya menanggulangi masalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan minuman keras yang diatur dalam peraturan daerah ini melibatkan peran serta masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan,dan pemerintah.

perundang-undangan ini juga mengakui peran penting pabrik-pabrik miras dalam hal sebagai pihak yang turut sera dalam penyumbang pajak asli pendapatan daerah , namun dalam hal apapun pertimbangan kerugiannya lebih besar daripada pertimbangan manfaatnya. Dalam peraturan daerah anti miras ini dibedakan dari jamu dan obat. Zat yang terkandung dalam miras dianggap lebih bersifat merusak segala sisi peri laku kehidupan. obat dianggap memiliki manfaat menyembuhkan   Sebaliknya, minuman keras dianggap tidak memiliki unsur sebagai penyembuh .






II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas



Pasal  26
Cukup jelas
Pasal  27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal  29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas




Demikian Rancangan Undang undang  ini disusun secara bersamaan oleh kaum Muslimin dengan diketuai oleh ketua Tim Perumus dari Majelis Ukhuwwah Masyarakat Muslim Indonesia dan paguyuban Penyelamat Pancasila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar